Jumat, 03 Mei 2013

YLKI


               
YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI)


        Sebuah LSM yang memfokuskan aktifitas kerjanya untuk melakukan pendampingan atau membantu pihak konsumen (masyarakat) dalam mendapatkan hak-haknya.

        Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.

        Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

Contoh kasus:

- Mahalnya harga daging sapi di Indonesia. Selama 8 bulan terakhir harga daging sapi di pasar dalam negeri masih stabil tinggi.

- Aksi pencurian pulsa yang marak terjadi. Semua itu merugikan konsumen, tapi sepertinya pemerintah cenderung membiarkannya.

- Kecelakaan-kecelakaan lalu lintas. Pelakunya tidak dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, tapi UU Lalu Lintas.

Konsumen adalah pihak yang sangat dirugikan. Oleh karena itu YLKI mendesak pihak-pihak yang berkepentingan untuk segera melakukan perbaikan agar konsumen tidak dirugikan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah masih belum serius dalam melindungi konsumen di Indonesia. Hak-hak konsumen Indonesia masih terabaikan.

Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.

Menurut YLKI, banyak kasus-kasus yang merugikan konsumen, tapi pelakunya belum ditindak dengan pasal-pasal yang ada di UU Perlindungan Konsumen.

Untuk lindungi hak-hak konsumen, pemerintah memang telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di bawah Departemen Perdagangan. Namun Ditjen ini dinilai masih mandul.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar