Selasa, 27 November 2012

TUGAS SOFTSKILL 2



1. TUJUAN PERUSAHAAN MENDIRIKAN KOPERASI
-Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
-Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
-Memaksimumkan biaya (minimize profit)

2. SISA HASIL USAHA

· Pengertian Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan koperasi. Pendapatan koperasi dipeoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif.

Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antaraanggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

· Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha

a. Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. Artinya, bahwa tidak seluruh Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota, namun harus terlebih dahuku dikurangi dengan dana cadangan. Prinsip ini mengisyaratkan bahwa keberadaan dana cadangan dalam suatu koperasi adalah merupakan suatu hal yang penting. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dalam pengalaman tampak bahwa uang caadangan itu hanpir tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian, oleh sebab itu peraturan menentukan bahwa uang cadangan dapat digunakan juga sebagai modal. Disinilah arti penting dari cadangan koperasi sehingga perundang – undangan mewajibkan setiap koperasi untuk menyisihkannya dari Sisa Hasil Usaha.

b. Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggora dengan koperasi. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal. Artinya Sisa Hasil Usaha tidak dibagikan secara sama dan merata kepada semua anggota koperasi, melainkan didasarkan pada tingkat partisipasi masing – masing anggota di dalam koperasi. Sehingga semakin besar tingkat partisipasi seorang anggota di dalam koperasi, maka akan semakin besar pula bagian Sisa Hasil Usaha yang akan diterimanya. Dengan begitu maka diharapkan anggota akan terpacu untuk berpartisipasi secara aktif di dalam koperasinya masing – masing.

c. Pembagian serta penentuan penggunaan Sisa Hasil Usaha ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Artinya, ketentuan – ketentuan mengenai pembagian dan penggunaan Sisa Hasil Usaha tidak ditetapkan secara sepihak oleh pengurus koperasi maupun oleh pihak manapun. Melainkan ditetapkan secara bersama – sama oleh anggota di dalam rapat anggota koperasi. Jadi di dalam rapat anggota koperasi, dapat dibicarakan serta diputuskan mengenai penggunaan Sisa Hasil Usaha ini yang selanjutnya pelaksanaanya dapat diserahkan kepada pengurus koperasi.

· Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

· Rumus Perhitungan Pembagian Sisa Hasil Usaha

A. SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

B. SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA+ Sa x JMA
                 -----           -----
                 VUK          TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.


3. Pola Manajemen Koperasi

A. Pengertian pola manajemen koperasi

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

B. RAPAT ANGGOTA

• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C. PENGURUS KOPERASI

• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

D. PENGAWAS

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

a. mempunyai kemampuan berusaha
b. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
c. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
d. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
e. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
f. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
g. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.


E. MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

-organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

-perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota

• tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

• Contoh Cooperative Interprise Combine :

Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.




SUMBER:

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&ved=0CDMQFjAC&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9896%2FBab%2B6.%2BPola%2BMjn%2BKop.ppt&ei=Ib2sUNGaFsfPrQeR5oHwBw&usg=AFQjCNFU9Z7phRWcKleug86MGw_627J0kg&sig2=Ec8r7pLkvUnxe2kiqnDwsA

http://isyeonlieone.blogspot.com/2012/10/bab-4-tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

http://finitaankgi.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html http://octa-octavianthi.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html

Senin, 26 November 2012

tugas softskill 3




1. JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A. JENIS KOPERASI
· Jenis Koperasi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut:
a. Koperasi desa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
e. Koperasi kerajinan/industry
f. Koperasi simpan pinjam
g. Koperasi konsumsi

· Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

b. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

c. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

d. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

· Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

· Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


B. BENTUK KOPERASI

· Bentuk koperasi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b. Koperasi gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

c. Koperasi induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

· Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut:

a. Disetiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b. Disetiap tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi

· Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder

koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.


2. PERMODALAN KOPERASI

PENGERTIAN MODAL
Berdasarkan ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Maka modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari :
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
• Memupuk dana cadangan
• Melakukan Kerja Sama-Usaha
• Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

C. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Senin, 08 Oktober 2012

Tugas Softskill 1 (KOPERASI)

A. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



Berikut adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan:

I. AWAL PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA


Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983,h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang.

Pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR.J.H. Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:


a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan;


b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;


c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara -cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;


d. penerangan tentang organisasi perusahaan;


e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.



Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis
konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia menetapkan peraturan jika
masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :


a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.


Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan
bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.



II. PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN

Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam
tempat.

Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.

Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut: “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet
Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga
bagian, yaitu :
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.

Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan. Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.

jumlah koperasi dan jumlah anggota koperasi yang ada di Indonesia mulai dari tahun 1930-2008:

a. Semenjak berdirinya Jawatan Koperasi, perkembangan koperasi menunjukkan perkembangan yang terus meningkat. Jika pada tahun 1930 hanya terdapat 39 unit koperasi, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 unit koperasi dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.



b. Sedangkan kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya sebanyak 423 unit koperasi (77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam yang 19 unit koperasi diantaranya merupakan koperasi lumbung. Sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dan pada akhir 1946, menurut catatan Jawatan Koperasi, tercatat sebanyak 2500 unit koperasi di seluruh Indonesia.



c. Kemudian pada tahun 1940-1959 jumlah koperasi meningkat dari 639 unit koperasi pada tahun 1940, menjadi 16.604 unit koperasi pada tahun 1959. Dengan jumlah anggota pada tahun 1940 sebanyak 47.764 orang, meningkat menjadi 2.878.672 orang pada tahun 1959. Dalam rentang waktu 19 tahun, apakah peningkatan tersebut merupakan kemajuan yang cukup signifikan ataukah kemunduran secara perlahan?



d. Dan pada tahun 1984-1985 terjadi peningkatan yang cukup berarti dari 26.432 unit koperasi pada tahun 1984, meningkat sebesar 5,31% atau sebanyak 33.324 unit koperasi di tahun 1985. Dengan jumlah anggota pada tahun 1984 sebanyak 16.604.000 orang menjadi 27.162.000 orang atau sebesar 16,61% pada tahun 1985.



e. Terakhir pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit koperasi. Angka ini meningkat sebesar 5,98% dubandingkan dengan tahun 2006. Dengan jumlah anggota +/- 29.031.802 orang. Dan antara tahun 2007-2008, jumlah koperasi berkualitas meningkat sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007 menjadi 42.267 unit koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793 unit koperasi.









B. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang, yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto saat itu) dkk. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Pendirian koperasi ini ditujukan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang.

Kemudian, kegiatan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, seorang asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika cuti ke Eropa, ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali, mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .

Selanjutnya, muncul Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sehari-hari. Pertumbuhan koperasi yang cukup pesat tersebut tidak sama sekali mendapatkan bantuan atau setidaknya dinilai sebagai hal yang positif oleh Pemerintah Hindia Belanda. Kemajuan yang cukup pesat tersebut membuat Pemerintah Hindia Belanda curiga dan mengatur pendirian koperasi yang ternyata hanya dalih mereka untuk menghalangi atau menghambat perkembangan koperasi. Dan pada tahun 1915, diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi:

a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;

b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;

c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.

Karena hal tersebut dirasa sangat memberatkan, maka pada tahun 1920 dibentuklah suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas untuk meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Dan hasil dari penelitian tersebut menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi untuk mendorong pemenuhan kebutuhan rakyat yang bersangkutan.Dan untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 di dirikanlah Jawatan Koperasi dengan DR. J.H. Boeke sebagai ketua pertamanya. Tugas Jawatan Koperasi ialah sebagai berikut:

a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan;

b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan

pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;

c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;

d. penerangan tentang organisasi perusahaan;

e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia



C. PENGERTIAN KOPERASI



Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.

2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.

3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.

4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.

5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.

6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Pengertian koperasi menurut para ahli:

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.

b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable

contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

a. Kumpulan orang orang

b. Bersifat sukarela

c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama

d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis

e. Kontribusi modal yang adil

f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

a. Kerjasama dan siap untuk menolong

b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay

…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

a. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi

b. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus

c. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.

d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.

e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.

f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.

g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota

a. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

a. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri

b. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale

c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka

d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan

e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

- Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

a. Solidaritas

b. Individualitas

c. Menolong diri sendiri

d. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.



D. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI


Menurut pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:


1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.


2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.


3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.


4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.





1. Fungsi Koperasi Sebagai Badan Usaha

koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan.

2. Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.

Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992. Sumber :

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/01/koperasi-indonesia-2008.html

http://www.depkop.go.id/Media%20Massa/658-kementerian-koperasi-gunakan-teknologi-informasi-untuk-promosi.html

http://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2009/12/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/perkembangan-koperasi-di-indonesia-6/

http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=401:menurut-istilah&catid=208:pengertian&Itemid=402

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/tujuan-dan-fungsi-koperasi-3/

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/02/fungsi-dan-peran-koperasi.html http://dannysulistiyano11.wordpress.com/2011/10/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi-2/

Jumat, 29 Juni 2012

perekonomian indonesia (tulisan softskill)


KEUNTUNGAN SEGI EKONOMI
DAUR ULANG SAMPAH

Berbagai aktivitas manusia yang memanfaatkan sumber daya alam mempunyai konsekuensi berupa sampah.  Jumlah sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat bergantung dari jenis barang yang kita konsumsi. Selain mencemari lingkungan, banyaknya limbah di permukaan bumi juga menimbulkan bau busuk dan pemandangan yang tidak sedap. Oleh karena itu, usaha pengelolaan limbah patut dilakukan. 
Sampah dapat dibedakan jadi dua jenis, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari makhluk hidup seperti daun-daunan dan sampah dapur. Sampah organik dapat diuraikan secara alami. Sampah anorganik merupakan sampah yang tidak dapat diuraikan secara alami, seperti plastik, logam, dan kaca.
Teknologi yang dapat digunakan dalam memanfaatkan limbah adalah teknologi biogas. Biogas adalah gas yang mudah terbakar yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan-bahan organik oleh bakteri-bakteri dalam kondisi tanpa udara (bakteri anaerob). Biogas sangat cocok digunakan sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
Selain teknologi biogas, beberapa macam sampah dapat digunakan kembali menggunakan prinsip daur ulang. Daur ulang adalah proses pengolahan suatu barang yang sudah tidak digunakan menjadi produk lain yang lebih bermanfaat. Tujuan daur ulang adalah mengurangi jumlah sampah, menghindari kerusakan lingkungan, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan sedikit kreativitas, berbagai sampah  dapat didaur ulang menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Keuntungan dari segi ekonomi Daur ulang sampah dan limbah berbahaya tidak hanya menguntungkan dari segi lingkungan, akan tetapi juga dari segi ekonomi. Jika daur ulang sampah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia, kemungkinan akan sedikit membantu menyelesaikan masalah perekonomian seperti pengangguran. Misalnya  dengan ketrampilan memanfaatkan limbah sampah, suatu perusahaan atau wirausaha dapat memperkerjakan banyak orang, sehingga dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.
Daur ulang sampah dan limbah berbahaya juga dapat meningkatkan efisiensi produksi dan mengurangi biaya yang terkait dengan pembelian bahan baku bagi perusahaan dan pengelolaan sampah bagi society. Dalam hal ini perusahaan juga dapat mengambil manfaat dari citra "green product" yang melekat pada produk mereka, serta citra perusahaan yang memiliki usaha untuk melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang peduli dengan pengolahan limbah produksi mereka atau menggunakan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk mereka akan dapat meningkatkan goodwill dengan pemegang saham serta konsumen yang selanjutnya dapat membedakan diri dari para pesaingnya.
Selain itu banyak usaha dan cara yang kreatif untuk memanfaatkan limbah sampah, berikut adalah contohnya:

·         Pecahan kaca jika dicampur dengan pasir, batu kapur, dan soda dapat digunakan untuk membuat produk kaca yang baru.
  • Kertas dan kardus dapat diubah menjadi bubur kertas untuk kemudian dicetak menjadi kertas yang baru. Kertas daur ulang memiliki kualitas yang cukup baik dan dapat dimanfaatkan kembali.
  • Plastik dapat didaur ulang menjadi mainan dan alat-alat rumah tangga seperti ember, baskom, maupun botol air mineral.
  • Besi dapat dilebur kembali dan dibentuk menjadi alat-alat yang baru.
  • Serbuk gergaji kayu dapat didaur ulang menjadi tripleks dan multipleks sehingga dapat digunakan untuk membuat lemari, rak buku, dan meja.
  • Sisa-sisa tumbuhan dan hewan dapat diolah menjadi kompos.
  • Bulu ayam bisa dimanfaatkan untuk membuat kemoceng.
  • Batang padi yang tidak digunakan (setelah panen) dapat digunakan sebagai bahan baku untuk membuat sapu, kuas cat, kertas buram, dan kertas buram yang diolah lebih lanjut bisa menjadi kertas HVS.
  • Dulu, batok kelapa dapat digunakan sebagai gayung, mangkok, dan sendok sayur. Sekarang, batok kelapa dapat digunakan sebagai aksesori yang menarik seperti kancing dan gantungan baju.
  • Tulang hewan dapat dimanfaatkan untuk membuat cincin dan vas bunga yang bernilai ekonomi tinggi.
  • Cangkang berbagai hewan laut banyak digunakan sebagai hiasan, kap lampu, bahkan ada yang menjadi tirai.
  • Seorang perancang busana bernama Ramli berhasil membuat inovasi dengan menambahkan sisik ikan pada busana hasil rancangannya. Ramli mendapat penghargaan MURI atas kreativitasnya tersebut.

Jika Anda malas mendaur ulang limbah, Anda bisa mengolahnya dengan cara membakarnya di tempat pembuangan sampah atau menimbunnya di dalam tanah.
Pada dasarnya, dalam menanggulangi masalah sampah sehari-hari dapat diterapkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a) Mengurangi (Reduce)
Semakin banyak barang yang kita gunakan, semakin banyak sampah yang dihasilkan. Oleh karena itu, kurangi konsumsi barang/material yang tidak perlu.
b) Memakai kembali (Reuse)
Dengan memakai kembali barang-barang yang (tampaknya) sudah tak dapat digunakan kembali, kita bisa memperpanjang masa pakai barang tersebut sebelum barang tersebut akhirnya benar-benar menjadi sampah. Sebagai contoh botol Aqua boleh dipakai kembali hingga 3 kali pemakaian sebelum akhirnya harus dibuang.
c) Mendaur Ulang (Recycle)
Tidak semua barang bisa didaur ulang, tetapi saat ini sudah banyak industri nonformal yang memanfaatkan sampah menjadi barang baru yang dapat digunakan kembali.
d) Mengganti (Replace)
Untuk menghemat sampah, kita harus mengganti barang-barang yang sekali pakai dengan barang-barang yang lebih tahan lama dan ramah lingkungan. Misalnya mengganti kantung plastik dengan keranjang bila berbelanja atau mengganti tisu dengan sapu tangan.