Jumat, 03 Mei 2013

Tentang Bisnis Online



BISNIS ONLINE 

- Contoh kasus: jaman sekarang dengan fasilitas yang semakin cangih sangat marak sekali kejahatan di dunia maya salah satunya adalah Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online. Dengan maraknya kejahatan tersebut tentu saja kita sebagai konsumen terkadang ragu jika akan melakukan transaksi jual/beli secara online.

            Dari kasus tersebut saya akan mengulas tentang Pasal 8 UUPK yang melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuaidengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.

           Jika anda termasuk korban dari kejahatan bisnis secara online, anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/ataupenggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkantidak sesuai dengan perjanjian.

           Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

           Transaksi jual beli Anda meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat dikatakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik.

           Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang Anda lakukan, Anda dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda.

Lalu, bagaimana jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan?

Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.

Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual.

- Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online

Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalahsama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara onlinesulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.

Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

- Menurut pendapat saya sebagai konsumen, sebaiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan lebih mengedepankan keamanan, lebih mencermati lagi terpercaya atau tidaknya barang yang di jual tersebut, periksa identitas sang penjual terlebih dahulu, akan lebih baik jika membeli kepada orang yang kita kenal. Sedangkan untuk penjualnya sebaiknya menyertakan dan mengikuti ketentuan dan peraturan jual/beli online, cantumkan identitas secara jelas sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh UU.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar