Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
( APBN )
APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci
mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang
ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
A.
Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN,
Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang.
Secara
garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti di bawah ini :
- Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
- Dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN
disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan
prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat
tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri
dengan pengeluaran rutin belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan
di Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke
PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan
terbesar, terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan
dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain
ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman
luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I,
prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar
negeri.
Hal ini
tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta
dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan
uapaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya
defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari
luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) bukan
lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan
pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On
Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat
diharapkan.
B.
Proses Penyusunan APBN
•
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan
Mei tahun berjalan.
•
Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
•
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah
Pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan
anggaran.
•
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
•
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
•
Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran
yang sedang disusun lalu disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN.
•
Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan rancangan undangundang tentang APBN tahun berikutnya.
•
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun
sebelumnya.
•
Pembahasan Rancangan UU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur
susunan dan kedudukan DPR.
•
Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan UU tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
•
Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan UU tersebut, Pemerintah Pusat dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran
sebelumnya.
Factor dominan yang terdapat
dalam proses penganggaran adalah:
1. Tujuan dan target yang
hendak dicapai.
2. Ketersediaan sumber daya
(factor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah).
3. Waktu yang dibutuhkan
untuk mencapai tujuan dan target.
4. Factor-faktor lain yang
mempengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru,
fluktuasi pasar, perubahan social dan politik, bencana alam, dan sebagainya.
C.
Perkiraan Penerimaan Negara
Secara
garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
1.
Penerimaan dalam negeri
Penerimaan
dalam negeri untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih
cukup menggantungkan pada penerimaan ekspor minyak bumi dan gas alam. Namun
dengan tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa
ketergantungan dari sektor migas perlu dikurangi.
Penerimaan dalan negeri, terdiri dari :
- pajak penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
- pajak pertambahan nilai
- pajak bumi dan bangunan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
- Pajak Lainnya
- Pajak Perdagangan Internasional
- Bea Masuk
- Pajak/Pengutan Ekspor
- Penerimaan Bukan Pajak
- Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, perikanan)
- Bagian Laba BUMN
- PNPB Lainnya
2.
Penerimaan pembangunan
Meskipun
telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun
karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu
dilengkapi dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun
untuk selanjutnya bantuan luar negeri (utangbagi Indonesia) tersebut makin
meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan sustu mekanisme pemanfaatan dengan
prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar
negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan
pokok dan bunganya).
D. Perkiraan Pengeluaran
Negara
Secara
garis besar, pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1.
Pengeluaran rutin
Pengeluaran
rutin negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah
terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
- Pengeluaran untuk balanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Pengeluaran lain-lain
2.
Pengeluaran pembangunan
Secara
garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya :
- Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga negara bersangkutan
- Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daeran (Dati I dan II)
- Pengeluaran pembangunan lainnya
Inilah beberapa sektor perekonomian yang umumnya
terpengaruh oleh besar atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :
- Sektor produksi
- Sektor distribusi
- Sektor konsumsi masyarakat
- Sektor keseimbangan perekonomian
E.
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan
Negara
Untuk
memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus
diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah :
1.
Penerimaan dalam negeri dari migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan :
- Produksi minyak rata-rata per hari
- Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2.
Penerimaan dalam negeri di luar migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan :
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea masuk
- Cukai
- Pajak ekspor
- Pajak bumi dan bangunan
- Bea materai
- Pajak lainnya
- Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3.
Penerimaan Pembangunan
Terdiri
dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab5-anggaran_pendapatan_dan_belanja_negara.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar