Selasa, 27 November 2012

TUGAS SOFTSKILL 2



1. TUJUAN PERUSAHAAN MENDIRIKAN KOPERASI
-Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
-Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
-Memaksimumkan biaya (minimize profit)

2. SISA HASIL USAHA

· Pengertian Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan koperasi. Pendapatan koperasi dipeoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif.

Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antaraanggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

· Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha

a. Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. Artinya, bahwa tidak seluruh Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota, namun harus terlebih dahuku dikurangi dengan dana cadangan. Prinsip ini mengisyaratkan bahwa keberadaan dana cadangan dalam suatu koperasi adalah merupakan suatu hal yang penting. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dalam pengalaman tampak bahwa uang caadangan itu hanpir tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian, oleh sebab itu peraturan menentukan bahwa uang cadangan dapat digunakan juga sebagai modal. Disinilah arti penting dari cadangan koperasi sehingga perundang – undangan mewajibkan setiap koperasi untuk menyisihkannya dari Sisa Hasil Usaha.

b. Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggora dengan koperasi. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal. Artinya Sisa Hasil Usaha tidak dibagikan secara sama dan merata kepada semua anggota koperasi, melainkan didasarkan pada tingkat partisipasi masing – masing anggota di dalam koperasi. Sehingga semakin besar tingkat partisipasi seorang anggota di dalam koperasi, maka akan semakin besar pula bagian Sisa Hasil Usaha yang akan diterimanya. Dengan begitu maka diharapkan anggota akan terpacu untuk berpartisipasi secara aktif di dalam koperasinya masing – masing.

c. Pembagian serta penentuan penggunaan Sisa Hasil Usaha ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Artinya, ketentuan – ketentuan mengenai pembagian dan penggunaan Sisa Hasil Usaha tidak ditetapkan secara sepihak oleh pengurus koperasi maupun oleh pihak manapun. Melainkan ditetapkan secara bersama – sama oleh anggota di dalam rapat anggota koperasi. Jadi di dalam rapat anggota koperasi, dapat dibicarakan serta diputuskan mengenai penggunaan Sisa Hasil Usaha ini yang selanjutnya pelaksanaanya dapat diserahkan kepada pengurus koperasi.

· Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

· Rumus Perhitungan Pembagian Sisa Hasil Usaha

A. SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

B. SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA+ Sa x JMA
                 -----           -----
                 VUK          TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.


3. Pola Manajemen Koperasi

A. Pengertian pola manajemen koperasi

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

B. RAPAT ANGGOTA

• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C. PENGURUS KOPERASI

• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

D. PENGAWAS

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

a. mempunyai kemampuan berusaha
b. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
c. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
d. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
e. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
f. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
g. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.


E. MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

-organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

-perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota

• tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

• Contoh Cooperative Interprise Combine :

Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.




SUMBER:

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&ved=0CDMQFjAC&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9896%2FBab%2B6.%2BPola%2BMjn%2BKop.ppt&ei=Ib2sUNGaFsfPrQeR5oHwBw&usg=AFQjCNFU9Z7phRWcKleug86MGw_627J0kg&sig2=Ec8r7pLkvUnxe2kiqnDwsA

http://isyeonlieone.blogspot.com/2012/10/bab-4-tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

http://finitaankgi.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html http://octa-octavianthi.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar