Rabu, 29 Mei 2013

Resep Kare Kepiting

"Kare Kepiting"
hmm yummy.... ini baru MANTAP !! makanan yang paling aku suka, pedes gurih. Karenya nendaaaaang.... hehehe
yuuk cap cusss simak cara memasaknya >>>>

Bahan:

2 buah kepiting ukuran sedang, cuci bersih
2 lembar daun jeruk
1 batang serai, memarkan
1 lembar daun salam
750 ml santan
2 sdm minyak sayur

Haluskan:
4 buah cabai merah
2 butir kemiri
3 butir bawang merah
2 siung bawang putih
2 butir kemiri
½ sdt ketumbar
½ sdt merica butiran
¼ sdt jintan
½ cm lengkuas
1 cm kunyit
½ cm jahe
1 sdt terasi
1 sdt asam Jawa
2 sdt garam

Cara membuat:
Bersihkan kepiting, potong 2 bagian. Buang ujung-ujung kaki yang runcing.
Tumis bumbu halus hingga wangi bersama daun jeruk, salam dan serai.
Tuangi santan, didihkan.
Masukkan kepiting. Rebus hingga matang.
Angkat, sajikan hangat.

Untuk 4 orang

Berbagi Resep cumi saus tiram

Resep cumi saus tiram
ini nih masakan kesukaan saya, selain enak buatnya juga gampang kok.


 
Bahan:
500 g cumi, kupas, potong-potong
¼ sdt garam
¼ sdt merica bubuk
2 sdm minyak goreng
 ½ bh bawang bombai, iris tipis
4 siung bawang putih, iris halus
2 bh cabai merah, iris tipis
2 sdm saus tiram
1sdm kecap
2 sdm saus tomat
100 ml air
1 btg daun bawang
½ sdt garam
½ sdt merica bubuk
1 sdm tepung maizena, tambahkan 3 sdm air
Cara Membuat:
1. Lumuri cumi dengan garam dan merica, diamkan selama 5 menit.
2. Panaskan minyak goreng, tumis bawang bombai, bawang putih, cabai merah sampai harum. Masukkan cumi, aduk hingga berubah warna.
3. Tambahkan saus tiram, saus tomat, kecap, air, dan daun bawang.
4. Bumbui dengan garam dan merica bubuk. Masak sampai mendidih, kentalkan dengan larutan tepung maizena, aduk rata. Masak hingga meletup-letup.
Untuk 4 Porsi, Waktu 20 Menit
Tips:   Memasak cumi cukup sebentar saja agar cumi tidak keras.

terjemah lirik lagu Diamonds | Rihanna


Diamonds | Rihanna

Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian
Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian

Find light in the beautiful sea
Temukan cahaya di laut yang indah
I choose to be happy
Aku memilih untuk bahagia
You and I, you and I
Kau dan aku, kau dan aku
We're like diamonds in the sky
Kita sepert berlian di langit
You're a shooting star I see
Kau adalah bintang jatuh yang kulihat
A vision of ecstasy
Penglihatan kebahagiaan
When you hold me, I'm alive
Saat kau mendekapku, aku merasa hidup
We're like diamonds in the sky
Kita seperti berlian di langit

I knew that we'd become one right away
Aku tahu kita tlah menjadi satu begitu saja
Oh, right away
Oh, begitu saja
At first sight I felt the energy of sun rays
Pada pandangan pertama tlah kurasakan energi sinar mentari
I saw the life inside your eyes
Kulihat hidup di dalam matamu


So shine bright, tonight you and I
Maka bersinarlah terang, malam ini kau dan aku
We're beautiful like diamonds in the sky
Kita indah seperti berlian di langit
Eye to eye, so alive
Empat mata, begitu bahagia
We're beautiful like diamonds in the sky
Kita indah seperti berlian di langit
Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian
Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian
Shining bright like a diamond
Bersinar terang seperti berlian
We're beautiful like diamonds in the sky
Kita indah seperti berlian di langit
Palms rise to the universe
Telapak terangkat ke semesta
As we moonshine and molly
Saat kita bercengkrama
Feel the warmth, we'll never die
Rasakan kehangatan, kita takkan pernah mati
We're like diamonds  in the sky
Kita seperti berlian di langit


Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian
Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian
Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian


Shine bright like a diamonds
Bersinarlah terang seperti berlian

lirik dan terjemah lagu A Thousand Years | Christina Perri


A Thousand Years | Christina Perri

Heart beats fast
Jantungku berdebar kencang
Colors and prom-misses
Warna-warni dan janji-janji
How to be brave
Bagaimana agar berani
How can I love when I'm afraid to fall?
Bagaimana bisa aku cinta saat aku takut jatuh?
But watching you stand alone
Namun melihatmu sendirian
All of my doubt suddenly goes away somehow
Segala bimbangku mendadak hilang
One step closer
Selangkah lebih dekat

CHORUS
I have died every day waiting for you
Tiap hari aku tlah mati karena menantimu
Darling don't be afraid
Kasih jangan takut
I have loved you for a thousand year
Aku tlah mencintaimu ribuan tahun
I'll love you for a thousand more
Aku kan mencintaimu ribuan tahun lagi

Time stands still
Waktu berhenti berputar
Beauty in all she is
Segala tentangnya begitu indah
I will be brave
Aku akan berani
I will not let anything take away
Takkan kubiarkan segalanya berlalu begitu saja

What's standing in front of me
Apa yang menghalangi di depanku
Every breath
Tiap tarikan nafas
Every hour has come to this
Tiap jam telah sampai di sini
One step closer
Selangkah lebih dekat

CHORUS

And all along I believed I would find you
Dan selama itu aku yakin aku kan temukan dirimu
Time has brought your heart to me
Waktu tlah membawa hatimu padaku
I have loved you for a thousand years
Aku tlah mencintaimu ribuan tahun
I'll love you for a thousand more
Aku kan mencintaimu ribuan tahun lagi

One step closer
Selangkah lebih dekat
One step closer
Selangkah lebih dekat

CHORUS

And all along I believed I would find you
Dan selama itu aku yakin aku kan temukan dirimu
Time has brought your heart to me
Waktu tlah membawa hatimu padaku
I have loved you for a thousand years
Aku tlah mencintaimu ribuan tahun
I'll love you for a thousand more
Aku kan mencintaimu ribuan tahun lagi

lirik lagu Kiss From A Rose |seal|

There used to be a greying tower alone on the sea
Dulu berdiri sebuah menara kelam sendirian di lautan

You became the light on the dark side of me
Kau menjadi cahaya di sisi gelap diriku

Love remained a drug that's the high and not the pill
Cinta tetaplah obat berdosis tinggi bukannya pil


PRE-CHORUS
But did you know that when it snows
Tapi tahukah kau bahwa saat turun salju

My eyes become large and the light that you shine can be seen?
Mataku terbuka lebar dan sinar yang kau pancarkan bisa terlihat?


CHORUS
Baby, I compare you to a kiss from a rose  kiss from a rose on the grey
Kasih, kuumpamakan dirimu bak kecupan dari mawar pengusir lara

Ooh, the more I get of you, the stranger it feels, yeah
Ooh, semakin dekat denganmu, semakin asing rasanya

Now that your rose is in bloom
Karena kini mawarmu sedang mekar

A light hits the gloom on the grey
Pancaran cahaya sinari kelamnya duka lara


There is so much a man can tell you,
Banyak yang bisa dikatakan seorang pria kepadamu,

So much he can say
Begitu banyak yang bisa dia katakan

You remain my power, my pleasure, my pain
Kau tetap kekuatanku, kebahagiaanku, lukaku

Baby, to me, you're like a growing addiction that I can't deny
Kasih, bagiku, kau seperti candu yang tak bisa kusangkal

Won't you tell me, is that healthy, baby?
Maukah kau bilang padaku, apakah itu sehat, kasih?


PRE-CHORUS
CHORUS

I've been kissed by a rose on the grey
Aku tlah dikecup oleh mawar pengusir lara

I've been kissed by a rose on the grey
Aku tlah dikecup oleh mawar pengusir lara

And if I should fall, will it all go away?
Dan andaikan aku jatuh, akankah semuanya musnah?

I've been kissed by a rose on the grey
Aku tlah dikecup oleh mawar pengusir lara


There is so much a man can tell you,
Banyak yang bisa dikatakan seorang pria kepadamu,

So much he can say
Begitu banyak yang bisa dia katakan

You remain my power, my pleasure, my pain
Kau tetap kekuatanku, kebahagiaanku, lukaku

Baby, to me, you're like a growing addiction that I can't deny
Kasih, bagiku, kau seperti candu yang tak bisa kusangkal

Won't you tell me, is that healthy, baby?
Maukah kau bilang padaku, apakah itu sehat, kasih?


PRE-CHORUS
CHORUS

Yes, I compare you to a kiss from a rose on the grey
Ya, kuumpamakan dirimu bak kecupan dari mawar pengusir lara

Ooh, the more I get of you, the stranger it feels, yeah
Ooh, semakin dekat denganmu, semakin asing rasanya

Now that your rose is in bloom
Karena kini mawarmu sedang mekar

A light hits the gloom on the grey
Cahaya kenai kelamnya duka lara


Now that your rose is in bloom
Karena kini mawarmu sedang mekar

A light hits the gloom on the grey
Pancaran cahaya sinari kelamnya duka lara

tugas softskills "HAKI"

Jumat, 03 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual


UNIVERSITAS GUNADARMA



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

KELOMPOK 10:
1.Heni Sumati (23211312)
2. Fitri Sundari (22211925)
3. Putri Arumdyah Lestari (25211634)
4. Nurul Azizah Hidayah (27211863)





Kelas: 2EB21
Tema: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

______________________________________________________________



A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
          Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup :

1. Hak Cipta,

2. Hak Paten Dan Hak Merk.

         Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

         Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak, atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta), Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.



B. Prinsip-Prinsip Haki

1. Prinsip ekonomi

           Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan.
           Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan.
           Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip social.
           Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


C. Klasifikasi Haki

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

a. hak cipta ( copyright )

b. hak kekayaan industry (industrial property right), meliputi Hak Paten, Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Hak Rahasia Dagang, Hak Indikasi.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.


D. Dasar Hukum Haki

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


E. Hak Cipta

           Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).

           Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa


F. Hak Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

          Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

          Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiripenemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Undang-Undang Yang Mengatur Paten

i. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)

ii. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)

iii. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)


G. Hak Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

           Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

           Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek biasanya berupa gambar , nama, kata, atau nomor

Undang - undang yang mengatur tentang merek:

-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)

-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)

-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


H. Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
          Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)


I. Rahasia Dagang

          Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

          Rahasia Dagang adalah informasi yang tidakdiketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Pengalihan

1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Lingkup Rahasia Dagang

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Subjek (pemegang) hak atas rahasia dagang

Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.





SUMBER:

1. https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:1fb4i4JYsSYJ:zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt+pengertian+HAKI&hl=en&pid=bl&srcid=ADGEESiCwgNbJWXbZ699MYpOMzUX8rnxvTpPEG7Q4PtThXtER-n7H11m6TbIl8WusTf3BRpr90trSsaFctE0-J7lzR_Ud52BLQtGUQjAAUIzoD0q-i1hGopxWJz5O1aYOkHUJzLvmZBh&sig=AHIEtbSy6LUFX_CUwtqDgndWfNyWtU_N1w

2. http://iinnapisa.blogspot.com/2011/04/prinsip-prinsip-haki.html

3. http://www.dgip.go.id/memahami-rahasia-dagang

Tentang Bisnis Online



BISNIS ONLINE 

- Contoh kasus: jaman sekarang dengan fasilitas yang semakin cangih sangat marak sekali kejahatan di dunia maya salah satunya adalah Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online. Dengan maraknya kejahatan tersebut tentu saja kita sebagai konsumen terkadang ragu jika akan melakukan transaksi jual/beli secara online.

            Dari kasus tersebut saya akan mengulas tentang Pasal 8 UUPK yang melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuaidengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.

           Jika anda termasuk korban dari kejahatan bisnis secara online, anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/ataupenggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkantidak sesuai dengan perjanjian.

           Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

           Transaksi jual beli Anda meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat dikatakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik.

           Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang Anda lakukan, Anda dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda.

Lalu, bagaimana jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan?

Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.

Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual.

- Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online

Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalahsama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara onlinesulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.

Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

- Menurut pendapat saya sebagai konsumen, sebaiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan lebih mengedepankan keamanan, lebih mencermati lagi terpercaya atau tidaknya barang yang di jual tersebut, periksa identitas sang penjual terlebih dahulu, akan lebih baik jika membeli kepada orang yang kita kenal. Sedangkan untuk penjualnya sebaiknya menyertakan dan mengikuti ketentuan dan peraturan jual/beli online, cantumkan identitas secara jelas sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh UU.

Sumber:

UUD Anti Monopoli dan Oligopoli


                
UUD ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI

          Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
          Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

          Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

PERJANJIAN YANG DILARANG

1. OLIGOPOLI

Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

2. PENETAPAN HARGA

Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


3. MONOPOLI

UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Undang – undang yang dilarang praktek monopoly:
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

d. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usahamempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

e. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasamamelalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

f. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

g. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

h. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

i. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.

j. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

k. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.

l. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.

m. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.

n. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.

o. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain

p. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau mpelaku usaha.

q. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

r. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat. Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.


ASAS DAN TUJUAN

2. Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

3. Pasal 3
Tujuan pembentukan undang - undang ini adalah untuk: a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dand. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

4. Pasal 4
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

5. Pasal 5
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; ataub. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

6. Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

7. Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

8. Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telahdiperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

9. Pasal 9 (Bagian Ketiga Pembagian Wilayah)
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

10. Pasal 10 (Bagian Keempat Pemboikotan Pasal)
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; ataub. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

11. Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

12. Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atauperseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

13. Pasal 13
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yangdapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

14. Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

15. Pasal 15
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
3. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; ataub. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

16. Pasal 16
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

17. Pasal 17
1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; ataub. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atauc. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

18. Pasal 18
1. Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

19. Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; ataub. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atauc. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; ataud. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

20. Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

21. Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


22. Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

23. Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

24. Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

25. Pasal 25
1. Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; ataub. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atauc. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
2. Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; ataub. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
26. Pasal 26
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; ataub. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha;atauc. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

27. Pasal 27
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasarbersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.


28. Pasal 28
1. Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolio dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham preusan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
29 Pasal 29
1. Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.
2. Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat


Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.


sumber:



YLKI


               
YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI)


        Sebuah LSM yang memfokuskan aktifitas kerjanya untuk melakukan pendampingan atau membantu pihak konsumen (masyarakat) dalam mendapatkan hak-haknya.

        Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.

        Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

Contoh kasus:

- Mahalnya harga daging sapi di Indonesia. Selama 8 bulan terakhir harga daging sapi di pasar dalam negeri masih stabil tinggi.

- Aksi pencurian pulsa yang marak terjadi. Semua itu merugikan konsumen, tapi sepertinya pemerintah cenderung membiarkannya.

- Kecelakaan-kecelakaan lalu lintas. Pelakunya tidak dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, tapi UU Lalu Lintas.

Konsumen adalah pihak yang sangat dirugikan. Oleh karena itu YLKI mendesak pihak-pihak yang berkepentingan untuk segera melakukan perbaikan agar konsumen tidak dirugikan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah masih belum serius dalam melindungi konsumen di Indonesia. Hak-hak konsumen Indonesia masih terabaikan.

Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.

Menurut YLKI, banyak kasus-kasus yang merugikan konsumen, tapi pelakunya belum ditindak dengan pasal-pasal yang ada di UU Perlindungan Konsumen.

Untuk lindungi hak-hak konsumen, pemerintah memang telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di bawah Departemen Perdagangan. Namun Ditjen ini dinilai masih mandul.

Sumber:


tutorial photoshop efek lighting

Hi guys kali ini saya akan sedikit sharing tentang pengetahuan saya mengenai Photoshop. Kali ini saya akan mencoba tutorial membuat efek fire brush lighting pada text nama saya seperti gambar dibawah ini,




Nah ini langkah-langkahnya:
      1.      Buka photoshop lalu pilih File – New - OK



      2.      Selanjutnya jangan lupa untuk selalu menduplikat layer, pilih layer-duplicate layer- klik OK

  
     3.      Lalu pada set foreground color pojok kiri bawah pada tampilan jendela Photoshop anda ganti warna menjadi hitam. Jika sudah kemudian tekan Alt+backspace pada keyboard anda.
Maka layer background akan berubah menjadi Hitam

     4.      Selanjutnya atur image rotation sesuai keinginan anda
     5.      Buatlah layer baru
Pilih layer- new – layer- OK

     6.      Kemudian pilih horizontal type tool


      7.      Buatlah text sesuai keinginan anda pada layer background, ganti jenis text yang anda inginkan.


      8.      Pilih Warp Text untung mengubah ukurannya sesuaikan dengan keinginan anda, disini saya menggunakan style: bulge
Dengan Bend: +62
Setelah itu klik OK


      9.      Untuk membuat text menjadi bercahaya klik layer- layer Style- Outer Glow


Lalu atur set color of glow pilih warna orange, atur spread: 6
Size: 10



Pada layer arahkan kursor ke layer text lalu tekan ctrl+E

      10.  Untuk membuat efek api atau asap gunakan Brush Tool, gunakan efek fire brush tool jika tidak ada anda bisa mendownload dulu. Sapukan pada layer background copy pada tempat yang anda inginkan.

Untuk huruf menjadi lebih hidup anda bisa mengatur brighness/ contrast,


Kemudian pilih filter – liquify lalu atur sesuai keinginan anda- setelah selesai klik Ok.





      11.  Masih dalam keadaan layer background copy, Kemudian ubah color jadi orange, lalu  pada layer pilih option yang ada paling bawah klik kanan create new fill- gradient. Cara mengaturnya tinggal tarik efek warna yang ada pada gambar di layar.

Untuk sentuhan akhir Anda bisa mengatur lighting Pilih image- apply image- blending: multiply – opacity: 100% - lalu OK



Maka akan terlihat seperti tampilan di bawah ini. Untuk membuat efek garis yang ada di bawah nanti lain waktu saya akan membuat tutorialnya lagi.
Semoga bermanfaat J